Surat Perjalanan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Paspor dikeluarkan atas dasar permintaan.
Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§ Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§ Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Untuk keefektifitasan, kamu juga bisa mendaftar paspor online. sehingga kita hanya datang 2 kali, yaitu untuk foto, wawancara dan pengambilan paspor yang sudah jadi. Proses ini hanya membutuhkan 4 hari kerja.
BIAYA
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp. 300.000,-
|
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp. 600.000,-
|
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp. 50.000,-
|
Paspor biasa elektronis (e-passport)
24 halaman untuk WNI/orang
|
Perbuku
|
Rp.350.000,-
|
Paspor RI untuk Orang asing/orang
|
Perbuku
|
Rp. 500.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
|
Perbuku
|
Rp. 40.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
|
Perbuku
|
Rp 50.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
|
Perbuku
|
Rp. 100.000,-
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
|
Perbuku
|
Rp. 150.000,-
|
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
|
Perbuku
|
Rp. 30.000,-
|
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
|
perbuku
|
Rp. 40.000,-
|
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp. 100.000,-
|
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp. 400.000,-
|
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp. 400.000,-
|
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
Perbuku
|
Rp. 800.000,-
|
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
|
Perbuku
|
Rp. 50.000,-
|
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
|
Perbuku
|
Rp. 350.000,-
|
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
|
Perbuku
|
Rp. 200.000,-
|
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
|
Perbuku
|
Rp. 600.000,-
|
Pas Lintas Batas/orang
|
Perbuku
|
Rp. 10.000,-
|
Pas lintas batas keluarga
|
Perbuku
|
Rp. 15.000,-
|
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
|
Perbuku
|
Rp. 55.000,-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar