Dreamy Backpacker: Menjelajah Dunia Dengan E-Paspor

02/12/14

Menjelajah Dunia Dengan E-Paspor



Pergi ke Jepang!!!, kata Ardan dengan wajah berseri-seri sembari menunjukkan visa Jepangnya.
“Kok bisa? Bukannya buat visa Jepang itu susah. Harus punya uang berpuluh – puluh juta, syaratnya banyak pula.”, ucap Arrafi bertanya – tanya.
“Sekarang nggak masalah, kan aku pakai paspor elektronik. Dengan ini, Jepang kasih fasilitas bebas visa.
Nggak perlu syarat apa-apa. Coba aja bikin paspor elektronik. Jangan pakai calo, gampang kok.”
Yang benar? Aku baru dengar soal paspor elektronik ini ya? Besok deh aku ke kantor imigrasi.”
Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa berkeliling dunia seringkali hanya mimpi bagi pemegang paspor Republik Indonesia salah satunya karena kualitas paspor biasa yang belum sesuai standar ICAO tapi dengan diterbitkannya paspor elektronik, pintu dunia semoga terbuka.
Sebelum kebijakan penerbitan paspor elektronik Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, berdasarkan asas timbal balik (resiprokal), baru 15 (lima belas) negara yang memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Republik Indonesia, antara lain Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Philipina, Hongkong SAR, Macao SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos dan Myanmar. Hal ini cukup dimaklumi dikarenakan kualitas paspor biasa Republik Indonesia yang kurang. Data nomor paspor, foto wajah, nama, tanggal lahir, masa berlaku, tempat penerbitan, pada data page yang bisa dihapus dan diganti karena masih menggunakan pencetakan inkjet yang banyak tersedia di pasaran, gampang rusak apabila terkena air, dan lembar kertas yang tipis.
Oleh karena itu, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1038-GR.01.01 Tahun 2013 Tentang Penerbitan Paspor Elektronik (E-Passport), paspor elektronik diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan paspor yang diberikan kepada masyarakat serta untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan ICAO (International Civil Aviation Organization) kepada dunia internasional untuk menggunakan elektronik paspor (e-passport). Adapun 9 (sembilan) kantor imigrasi yang sudah dapat melayani pembuatan paspor jenis ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Cara untuk mengajukan paspor elektronik sama dengan paspor biasa dan bisa dilakukan secara online melalui www.imigrasi.com ataupun datang langsung ke Kantor Imigrasi tertentu. Namun dikarenakan kapasitas penerbitan paspor di kantor imigrasi yang terbatas (sistem  kuota). Sangat disarankan untuk mengajukan secara online.  Dan apabila telah memiliki paspor biasa yang belum habis masa berlakunya, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengantian paspor elektronik  tersebut.
Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik yang diterbitkan pemerintah Indonesia terletak pada tiga hal utama, yaitu harga, fitur keamanan dan fasilitas keimigrasian yang diperoleh. Mengenai harga, paspor biasa hanya dibanderol dengan harga Rp. 355.000 sedangkan yang elektronik seharga Rp. 655.000. Kedua, perbedaan mendasar adalah pada fitur pengamannya yang pada paspor elektronik tersebut tertanam chip yang memuat data personal pada paspor elektronik sedangkan di paspor biasa tdak sehingga paspor elektronik tidak mudah untuk dipalsukan. Terakhir, para pemegang paspor elektronik dapat menggunakan fasilitas auto gate di Bandara Soekarno Hatta tanpa perlu melewati antrian Imigrasi yang terkadang cukup panjang. Namun kelebihan ini tidak cukup membuat masyarakat melirik paspor elektronik ini dikarenakan pertimbangan selisih harga yang cukup tinggi yaitu Rp. 300.000 namun tidak disertai nilai tambah yang signifikan.
Namun, sosialisasi paspor elektronik sangat diperlukan baik kepada petugas imigrasi maupun masyarakat umum. Beberapa cara yang dapat ditempuh antara lain dengan memberikan pembekalan pada petugas imigrasi tidak hanya di kantor imigrasi yang memiliki layanan penerbitan paspor elektronik namun juga di kantor imigrasi yang belum memiliki layanan tersebut karena mereka merupakan orang-orang yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Selanjutnya para petugas imigrasi yang telah teredukasi tersebut senantiasa menginformasikan kepada para pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi bahwa sekarang terdapat dua pillihan paspor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Pada awal Desember 2014, terdapat berita yang menggembirakan. Negara Jepang memberikan fasilitas bebas visa kunjungan wisata selama 15 (lima belas) hari bagi pemegang paspor elektronik Republik Indonesia. Adapun caranya sebagai berikut:
1.      Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi yang dapat diunduh di www.id.emb-japan.go.jp ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
2.      Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
3.      Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
4.      Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Kebijakan bebas visa Jepang ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kunjungan wisatawan sebanyak 20 juta pada tahun 2015. Kebijakan bebas visa ini bisa terwujud salah satunya tentu karena rasa percaya pemerintah Jepang terhadap peningkatan keamanan paspor elektronik Republik Indonesia.

Dengan kualitas yang lebih baik, fitur keamanan yang lebih mumpuni, dan informasi yang terang benderang, tidak akan lama lagi negara selain Jepang akan membuka pintunya. Dengan memiliki paspor elektronik, tidak hanya data kita lebih terjamin keamanannya, namun buku hijau yang diakui negara lain ini pastinya memudahkan perjalanan kita. Dengan paspor elektronik, warga Indonesia bisa menembus garis batas dunia.



19 komentar:

  1. yep baru tahun depan aku mau bikin e-passport hehe
    japan I'm coming >.<
    thanks banget karena tulisan" di blog ini cukup membantu banget buat aku yg belom pernah travelling ke LN hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung ^_^. Tunggu tulisan - tulisan selanjutnya ya

      Hapus
  2. infonya bagus... ini tipsku untuk bikin e paspor di tahun 2015: https://sayabackpacker.wordpress.com/2015/02/02/e-paspor-indonesia/

    BalasHapus
  3. kk mau tanya, penggantian paspor biasa ke e-paspor, halamannya harus habis dulukah ato bisa langsung minta ganti ?

    BalasHapus
  4. Dear ka Arum,
    aku mau tanya perihal visa gratis Jepang. pas daftar visa Jepang, kita hanya bermodalkan e-passport saja ya? dulu aku pernah denger katanya kalo mau pengajuan visa Jepang harus punya tabungan berapa puluh juta gitu, hiks, sedih.

    ditunggu jawabannya.

    best regard, Yuchan ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Yuliana

      Cukup bawa satu lembar fomulir yang bisa diunduh diweb kedutaan dan bawa epaspornya. Gampang kan? Gak ada syarat lain kok..

      Kl untuk paspor biasa memang harus menyertakan copy buku tabungan. :)

      regards -dreamy-

      ^_^

      Hapus
  5. di srayatnya harus menyertakan paspor lama, kalo belum peunya paspor boleh bikin e-paspor?
    mohon pencerahannya min, agak bingung ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa bikin paspor kok.. syarat menyertakan paspor lama itu, bagi mereka yang telah memiliki paspor sebelumnya. :)

      Hapus
  6. yeahh,, akhirnya epaspor sudah bisa di pesan lagi setelah beberapa bulan kosong. btw saya suka tulisan ini, saya sangat suka ulasan anda.

    BalasHapus
  7. Alhamdulllilah... Btw makasih sudah mampir :)

    BalasHapus
  8. Sis info donk.. trip ke jepangnya masih bs join gaa?
    Mksi sebelumnya
    email : wiwitartati@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan ditunggu untuk trip selanjutnya ya... pasti aku post di blog ini .. terima kasih :)

      Hapus
  9. Mbak, saya suka baca postingannya. :)
    Oh, ya, saya hanya punya paspor biasa. Kalau saya mau ganti ke paspor elektronik bisa kan ya? Caranya gimana? Mohon infonya. :D
    Terima kasih..

    BalasHapus
  10. Mbak, saya suka baca postingannya. :)
    Oh, ya, saya hanya punya paspor biasa. Kalau saya mau ganti ke paspor elektronik bisa kan ya? Caranya gimana? Mohon infonya. :D
    Terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. makasih sudah baca :) untuk perpindahan dari apspor biasa ke elektonik tidak perlu menunggu habis berlaku, bisa langsung diganti di kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor elektronik :)

      Hapus
  11. Keren postingannya. ke jepang dengan epaspor free yah ? jadi butuh apply kmn yah ?

    BalasHapus