“Pergi
ke Jepang!!!”, kata
Ardan dengan wajah berseri-seri sembari menunjukkan visa Jepangnya.
“Kok bisa? Bukannya
buat visa Jepang itu susah. Harus punya uang berpuluh – puluh juta, syaratnya
banyak pula.”, ucap Arrafi bertanya – tanya.
“Sekarang nggak
masalah, kan aku pakai paspor elektronik. Dengan ini, Jepang kasih
fasilitas bebas visa.
Nggak perlu syarat apa-apa. Coba aja bikin paspor elektronik. Jangan pakai calo, gampang kok.”
Nggak perlu syarat apa-apa. Coba aja bikin paspor elektronik. Jangan pakai calo, gampang kok.”
“Yang benar? Aku baru dengar soal paspor
elektronik ini ya? Besok deh aku ke
kantor imigrasi.”
Ilustrasi di atas
menggambarkan bahwa berkeliling dunia seringkali hanya mimpi bagi pemegang
paspor Republik Indonesia salah satunya karena kualitas paspor biasa yang belum sesuai standar ICAO tapi dengan diterbitkannya paspor elektronik, pintu
dunia semoga terbuka.
Sebelum
kebijakan penerbitan paspor elektronik Republik Indonesia, sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan
Singkat, berdasarkan asas timbal balik (resiprokal), baru 15 (lima belas)
negara yang memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Republik
Indonesia, antara lain Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam,
Philipina, Hongkong SAR, Macao SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador,
Kamboja, Laos dan Myanmar. Hal ini cukup dimaklumi
dikarenakan kualitas paspor biasa Republik Indonesia yang kurang. Data nomor paspor, foto wajah, nama, tanggal
lahir, masa berlaku, tempat penerbitan, pada data page yang bisa dihapus dan
diganti karena masih menggunakan pencetakan inkjet
yang banyak tersedia di pasaran, gampang rusak apabila terkena air, dan lembar
kertas yang tipis.
Oleh karena itu, sesuai Surat
Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1038-GR.01.01 Tahun 2013 Tentang
Penerbitan Paspor Elektronik (E-Passport), paspor elektronik diterbitkan
dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan paspor yang
diberikan kepada masyarakat serta untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan ICAO (International Civil Aviation Organization) kepada
dunia internasional untuk menggunakan elektronik paspor (e-passport). Adapun 9 (sembilan) kantor imigrasi yang sudah
dapat melayani pembuatan paspor jenis ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas
I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I
Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I
Jakarta Utara.
Cara untuk mengajukan paspor elektronik sama dengan paspor
biasa dan bisa dilakukan secara online
melalui www.imigrasi.com
ataupun datang langsung ke Kantor Imigrasi tertentu. Namun dikarenakan
kapasitas penerbitan paspor di kantor imigrasi yang terbatas (sistem kuota). Sangat disarankan untuk mengajukan
secara online. Dan apabila telah memiliki paspor biasa yang
belum habis masa berlakunya, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengantian paspor
elektronik tersebut.
Perbedaan paspor biasa
dan paspor elektronik yang diterbitkan pemerintah Indonesia terletak pada tiga
hal utama, yaitu harga, fitur keamanan dan fasilitas keimigrasian yang
diperoleh. Mengenai harga, paspor biasa hanya dibanderol dengan harga Rp.
355.000 sedangkan yang elektronik seharga Rp. 655.000. Kedua, perbedaan
mendasar adalah pada fitur pengamannya yang pada paspor elektronik tersebut
tertanam chip yang memuat data personal pada paspor elektronik sedangkan di
paspor biasa tdak sehingga paspor elektronik tidak mudah untuk dipalsukan.
Terakhir, para pemegang paspor elektronik dapat menggunakan fasilitas auto gate di Bandara Soekarno Hatta tanpa
perlu melewati antrian Imigrasi yang terkadang cukup panjang. Namun kelebihan ini
tidak cukup membuat masyarakat melirik paspor elektronik ini dikarenakan
pertimbangan selisih harga yang cukup tinggi yaitu Rp. 300.000 namun tidak
disertai nilai tambah yang signifikan.
Namun, sosialisasi paspor elektronik sangat diperlukan baik
kepada petugas imigrasi maupun masyarakat umum. Beberapa cara yang dapat
ditempuh antara lain dengan memberikan pembekalan pada petugas imigrasi tidak
hanya di kantor imigrasi yang memiliki layanan penerbitan paspor elektronik
namun juga di kantor imigrasi yang belum memiliki layanan tersebut karena
mereka merupakan orang-orang yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Selanjutnya
para petugas imigrasi yang telah teredukasi tersebut senantiasa
menginformasikan kepada para pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi
bahwa sekarang terdapat dua pillihan paspor, yaitu paspor biasa dan paspor
elektronik.
Pada
awal Desember 2014, terdapat berita yang menggembirakan. Negara Jepang memberikan fasilitas bebas visa
kunjungan wisata selama 15 (lima belas) hari bagi pemegang paspor elektronik
Republik Indonesia. Adapun caranya
sebagai berikut:
1.
Pemohon atau perwakilan
pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi yang dapat diunduh di www.id.emb-japan.go.jp ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor
Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
2.
Kedutaan/Konsulat
Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses
registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon
kembali.
3.
Yang bersangkutan dapat
melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari,
berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan
registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
4.
Bagi pemohon Bebas VISA
yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti
biasa.
Kebijakan
bebas visa Jepang ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kunjungan wisatawan
sebanyak 20 juta pada tahun 2015. Kebijakan bebas visa ini bisa terwujud salah
satunya tentu karena rasa percaya pemerintah Jepang terhadap peningkatan
keamanan paspor elektronik Republik Indonesia.
Dengan kualitas yang
lebih baik, fitur keamanan yang lebih mumpuni, dan informasi yang terang
benderang, tidak akan lama lagi negara selain Jepang akan membuka pintunya.
Dengan memiliki paspor elektronik, tidak hanya data kita lebih terjamin
keamanannya, namun buku hijau yang diakui negara lain ini pastinya memudahkan
perjalanan kita. Dengan paspor elektronik, warga Indonesia bisa menembus garis
batas dunia.
yep baru tahun depan aku mau bikin e-passport hehe
BalasHapusjapan I'm coming >.<
thanks banget karena tulisan" di blog ini cukup membantu banget buat aku yg belom pernah travelling ke LN hehe
Terima kasih sudah berkunjung ^_^. Tunggu tulisan - tulisan selanjutnya ya
Hapusinfonya bagus... ini tipsku untuk bikin e paspor di tahun 2015: https://sayabackpacker.wordpress.com/2015/02/02/e-paspor-indonesia/
BalasHapusmonggo dicek ^_^
Hapuskk mau tanya, penggantian paspor biasa ke e-paspor, halamannya harus habis dulukah ato bisa langsung minta ganti ?
BalasHapusbisa langsung minta ganti, biayanya 655 ribu :)
HapusDear ka Arum,
BalasHapusaku mau tanya perihal visa gratis Jepang. pas daftar visa Jepang, kita hanya bermodalkan e-passport saja ya? dulu aku pernah denger katanya kalo mau pengajuan visa Jepang harus punya tabungan berapa puluh juta gitu, hiks, sedih.
ditunggu jawabannya.
best regard, Yuchan ^^
Dear Yuliana
HapusCukup bawa satu lembar fomulir yang bisa diunduh diweb kedutaan dan bawa epaspornya. Gampang kan? Gak ada syarat lain kok..
Kl untuk paspor biasa memang harus menyertakan copy buku tabungan. :)
regards -dreamy-
^_^
di srayatnya harus menyertakan paspor lama, kalo belum peunya paspor boleh bikin e-paspor?
BalasHapusmohon pencerahannya min, agak bingung ^^
Bisa bikin paspor kok.. syarat menyertakan paspor lama itu, bagi mereka yang telah memiliki paspor sebelumnya. :)
Hapusyeahh,, akhirnya epaspor sudah bisa di pesan lagi setelah beberapa bulan kosong. btw saya suka tulisan ini, saya sangat suka ulasan anda.
BalasHapusterima kasih :)
HapusAlhamdulllilah... Btw makasih sudah mampir :)
BalasHapusSis info donk.. trip ke jepangnya masih bs join gaa?
BalasHapusMksi sebelumnya
email : wiwitartati@yahoo.com
silahkan ditunggu untuk trip selanjutnya ya... pasti aku post di blog ini .. terima kasih :)
HapusMbak, saya suka baca postingannya. :)
BalasHapusOh, ya, saya hanya punya paspor biasa. Kalau saya mau ganti ke paspor elektronik bisa kan ya? Caranya gimana? Mohon infonya. :D
Terima kasih..
Mbak, saya suka baca postingannya. :)
BalasHapusOh, ya, saya hanya punya paspor biasa. Kalau saya mau ganti ke paspor elektronik bisa kan ya? Caranya gimana? Mohon infonya. :D
Terima kasih..
makasih sudah baca :) untuk perpindahan dari apspor biasa ke elektonik tidak perlu menunggu habis berlaku, bisa langsung diganti di kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor elektronik :)
HapusKeren postingannya. ke jepang dengan epaspor free yah ? jadi butuh apply kmn yah ?
BalasHapus