Dreamy Backpacker: HOW TO

Tampilkan postingan dengan label HOW TO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HOW TO. Tampilkan semua postingan

23/12/14

Bertualang di Jepang bersama Willer (updated)


sumber: dimo.jp

Salah satu cara murah untuk melakukan perjalanan antar kota di Jepang adalah dengan Bus. Nah, yang paling murah dan gampang dipesan adalah Willer bus. Bus yang satu ini melayani lebih dari 20 rute antar kota di Jepang. Rute yang paling populer antara lain Tokyo-Osaka-Kyoto, Tokyo-Aomori, Kyoto - Hiroshima. Bus ini memiliki bermacam-macam tipe yang berbeda dilihat dari fasilitas yang dimiliki. Tiket yang paling mahal biasanya untuk bus yang memiliki fasilitas paling lengkap seperti tipe New Premium Single dengan fasilitas kursi yang cukup lebar, WiFi, stop kontak, selimut. Harga tiketnya berkisar 2 sampai 3 kali lebih mahal dari bus tipe Standard.

01/12/14

Paspor Elektronik via Online

Sebenarnya pembuatan paspor bisa lewat online maupun datang langsung (walk in). Tapi kalau aku lebih pilih online, karena kuota pemohon online lebih besar dari pada yang langsung pada setiap kantor imigrasi.

Berikut langkah - langkah pembuatan paspor elektronik secara online:

09/07/10

NPWP


NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi KTP juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

untuk pendaftaran online bisa ke klik disini